081359999849
Konsultasi Online
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Home » Berita  »  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana.

Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:

  1. korupsi;
  2. penyuapan;
  3. narkotika;
  4. psikotropika;
  5. epenyelundupan tenaga kerja;
  6. penyelundupan migran;
  7. di bidang perbankan;
  8. di bidang pasar modal;
  9. di bidang perasuransian;
  10. kepabeanan;
  11. cukai;
  12. perdagangan orang;
  13. perdagangan senjata gelap;
  14. terorisme;
  15. penculikan;
  16. pencurian;
  17. penggelapan;
  18. penipuan;
  19. pemalsuan uang;
  20. perjudian;
  21. prostitusi;
  22. perpajakan;
  23. kehutanan;
  24. lingkungan hidup;
  25. kelautan dan perikanan;
  26. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana 4 (empat) tahun atau lebih;
error:Content is protected !!