Sidoarjo, 20-12-2025, KUHP 2023 merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda dan akan mulai berlaku penuh pada Januari 2026 setelah periode transisi dan sosialisasi. KUHP baru ini membawa perubahan fundamental dengan konsep keadilan restoratif, mengakui living law, memperluas pertanggungjawaban pidana (termasuk korporasi), dan fokus pada keseimbangan antara pelaku, korban, serta masyarakat, bukan lagi hanya kepastian hukum represif.
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/prasarana Penerbangan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
