Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah resmi disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025. Undang-undang baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional yang baru.
1. Perubahan Signifikan dan Substansi
- Definisi Saksi: Memperluas definisi dasar saksi dalam proses penegakan hukum.
- Restorative Justice: Mengatur integrasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan, termasuk mekanisme penghentian perkara melalui penetapan pengadilan.
- Koordinasi Penegak Hukum: Menata ulang koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum, termasuk penggunaan teknologi informasi untuk penelitian berkas perkara.
- Hak Tersangka: Mengatur penggunaan keterangan tersangka sebagai "saksi mahkota" yang tidak boleh dijadikan alat bukti jika kesepakatan negosiasi gagal.
- Penyitaan: Mewajibkan penyidik memberikan tanda terima dan salinan berita acara penyitaan kepada pemilik benda atau keluarganya.
2. Pro dan Kontra
Pengesahan ini memicu polemik dari Koalisi Masyarakat Sipil karena beberapa isu:
3. Urgensi Pengesahan
Pemerintah dan DPR menyatakan revisi ini mendesak agar implementasi KUHP baru di tahun 2026 dapat berjalan efektif dengan dukungan hukum acara yang selaras dan komprehensif. Penyesuaian ini juga bertujuan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat modern.
