Sidoarjo, 19 Desember 2025, Mengupas Pasal 252 KUHP baru Tahun 2023 tentang praktik perdukunan, di Indonesia tentu tidak asing dengan praktik perdukunan yang sejak dulu ada dalam hal pengobatan maupun hal-hal lain seperti santet dan teluh.
Apa itu Santet ?
Santet adalah praktik ilmu hitam atau sihir yang menggunakan kekuatan gaib untuk mencelakai orang lain dari jarak jauh, biasanya melibatkan ritual, mantra, dan bantuan makhluk halus (jin) untuk mengirim energi negatif, menyebabkan penyakit aneh, masalah psikologis, atau kesialan, dan dianggap sebagai bentuk syirik dalam Islam karena menyekutukan Tuhan.
Santet sendiri bersifat kasat mata seolah mustahil untuk memiliki aturan hukum yang mengatur terkait tentang hal tersebut, di zaman modern saat ini orang-orang sudah tidak percaya tahayul dan mistis, namun faktanya keberadaan dilingkungan kita masih ada hal-hal seperti itu.
Pernah ada sebuah kasus yang terkenal pada tahun 1998, peristiwa pembunuhan massal terjadi di Banyuwangi Jawa timur, seseorang di tuduh sebagai praktisi dukun santet, yang terjadi antara bulan Februari sampai dengan September 1998, Ratusan orang dituduh melakukan praktik ilmu hitam dan menjadi korban pembunuhan massal oleh sekelompok orang tak dikenal yang kemudian dijuluki sebagai "Ninja".
Karena pembuktian santetnya sulit untuk dibuktikan sehingga mereka terbukti melanggar pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas dan luka parah.
KUHP Baru Pasal 252 Tentang Perdukunan
Sekarang dalam KUHP baru Tahun 2023 ada rumusan delik yang berkaitan dengan santet bukan caranya sebuah penyantetan namun lebih kepada tindakan yang menawarkan jasa Ilmu Ghaib yang tentu masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Bunyi Pasal 252 KUHP 2023 sebagai berikut :
- Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV;
- Setiap orang melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3.
Dengan diaturnya kejahatan ilmu gaib dalam KUHP baru, setidaknya masyarakat memiliki payung hukum dan kepastian hukum.
Dalam sistem hukum kita sendiri pendirian bahwa hanya perbuatan lahiriah yang secara empiris dan rasional dapat di identifikasikan dan dibuktikan hubungan kausalitasnya, sehingga perbuatan yang bersifat mistis, gaib atau metafisik sulit diterima dalam sistem hukum kita.
Pembuktian dalam pasal 252 KUHP 2023 lebih menekankan pada bukti terkait dengan hubungan dan kesepakatan antara pelaku santet dan pihal lain yang terlibat dalam menyewa jasa untuk melakukan praktik tersebut, daripada membuktikan keberadaan atau efek dari santet itu sendiri.
