081359999849
Konsultasi Online
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023
Home » Berita  »  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Undang-undang ini merupakan bentuk dekolonialisasi hukum pidana untuk menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Undang-undang ini merupakan bentuk dekolonialisasi hukum pidana untuk menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda.

Berikut adalah poin-poin utama mengenai KUHP 2023:

Waktu Pemberlakuan:Meskipun telah diundangkan sejak 2 Januari 2023, KUHP Nasional ini baru akan berlaku efektif secara penuh pada 2 Januari 2026, atau tiga tahun setelah tanggal pengundangan.

Struktur Peraturan: Berbeda dengan KUHP lama yang memiliki tiga buku, KUHP baru disederhanakan menjadi dua buku: Buku Kesatu tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana.

Jenis Pidana: Mengenal tiga kategori sanksi, yaitu:

  • Pidana Pokok: Penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial.
  • Pidana Tambahan: Seperti pencabutan hak tertentu atau perampasan barang.
  • Pidana Khusus: Pidana mati yang diatur sebagai pidana yang bersifat khusus (dengan masa percobaan 10 tahun).

Pembaruan Hukum:Memasukkan konsep hukum yang hidup di masyarakat (living law), pertanggungjawaban pidana korporasi, serta mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

Asas Legalitas:Menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

error:Content is protected !!