Tentang Kami
ARD & Partners
ARD & Partners (Abdul Rachman D,S.H. & Partners) hadir untuk memberikan solusi hukum yang efektif dan mendukung klien dengan penyelesaian yang profesional dan pendekatan yang komprehensif.
Layanan Kami
Kami menawarkan berbagai layanan hukum yang dirancang untuk membantu individu dan bisnis menghadapi tantangan hukum dengan profesional dan dedikasi.
Penanganan
Penanganan yang telah kami capai.

Kami berhasil menangani kasus litigasi yang kompleks dengan hasil yang positif bagi klien.

Memberikan Pendampingan yang handal dan terbaik kepada Klien perkara Pidana Umum.

Kami menawarkan pendekatan efektif dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi dan negosiasi.

Saat konsultasi penyelesaian perkara dengan Restorative Justice di Kapolrestabes Surabaya.

Mediasi penyelesaian perkara Pidana dengan Restorative Justice untuk mencapai kedamaian antar pihak..

Sebagai Kuasa Hukum Tergugat dalam perkara perdata agenda sidang pemeriksaan setempat.
Ikuti perkembangan dan berita terkini di blog kami.
FAQ
Pertanyaan yang sering di ajukan dalam dunia Hukum.
Jasa advokat adalah layanan hukum yang diberikan oleh profesional hukum (advokat) untuk memberikan nasihat, mendampingi, dan membela klien dalam berbagai persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa ini mencakup konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, dan mewakili klien untuk menyelesaikan masalah hukum mereka, sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Biaya jasa pengacara (advokat) tidak memiliki tarif baku karena ditentukan oleh kesepakatan wajar antara klien dan advokat, sesuai Pasal 21 ayat (2) UU Advokat, dengan mempertimbangkan risiko, waktu, dan kemampuan klien. Biaya dapat bervariasi berdasarkan jenis kasus, seperti konsultasi umum, perkara perdata, pidana, perceraian, hingga hukum perusahaan, dan bisa dikenakan biaya per jam, biaya tetap, atau persentase kemenangan (success fee).
Syarat utama mengajukan bantuan hukum adalah status ekonomi pemohon yang tidak mampu, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen serupa seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen identitas diri seperti KTP dan melampirkan uraian permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
KONSULTASI TATAP MUKA
Janji Temu Konsultasi




