Konsultasi Online

ARD & Partners :

Solusi Hukum Anda

Kami hadir berkomitmen untuk memberikan layanan konsultasi hukum berkualitas kepada klien pribadi, perusahaan, dan lembaga sosial.

Konsultasi Online Gratis
Layanan Personal

Layanan kami dirancang untuk memenuhi kebutuhan unik setiap klien.

Profesionalitas

Kami berkomitmen mengedepankan Profesionalitas dalam setiap penanganan perkara..

Pendekatan Komprehensif

Kami memberikan analisis mendalam untuk kasus Anda dan solusi yang sesuai.

Tentang Kami

ARD & Partners

ARD & Partners (Abdul Rachman D,S.H. & Partners) hadir untuk memberikan solusi hukum yang efektif dan mendukung klien dengan penyelesaian yang profesional dan pendekatan yang komprehensif.

  • Dukungan Berkelanjutan
  • Kepuasan Klien
  • Inovasi dalam Hukum
  • Kemitraan Berkelanjutan
Selengkapnya
icon_ard2

Layanan Kami

Kami menawarkan berbagai layanan hukum yang dirancang untuk membantu individu dan bisnis menghadapi tantangan hukum dengan profesional dan dedikasi. 

Litigasi Umum

Kami membantu klien dalam semua aspek litigasi, mulai dari persiapan kasus hingga perwakilan di pengadilan.

Konsultasi Hukum

Dapatkan nasihat hukum profesional untuk memahami masalah hukum dan opsi yang tersedia bagi Anda.

Penyelesaian Sengketa

Kami menawarkan pendekatan efektif dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi dan negosiasi.

Penanganan

Penanganan yang telah kami capai.

sidang_sidoarjo
Perdata

Kami berhasil menangani kasus litigasi yang kompleks dengan hasil yang positif bagi klien.

sidang_pidana2
Pidana

Memberikan Pendampingan yang handal dan terbaik kepada Klien perkara Pidana Umum.

penyelesaian_sengketa2024
Penyelesaian Sengketa

Kami menawarkan pendekatan efektif dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi dan negosiasi.

kapolrestabes_surabaya_2017
Restorative Justice

Saat konsultasi penyelesaian perkara dengan Restorative Justice di Kapolrestabes Surabaya.

pencurianlistrik2017
Mediasi Perkara

Mediasi penyelesaian perkara Pidana dengan Restorative Justice untuk mencapai kedamaian antar pihak..

pemeriksaan_setempat2015
Kuasa Hukum Tergugat

Sebagai Kuasa Hukum Tergugat dalam perkara perdata agenda sidang pemeriksaan setempat.

Ikuti perkembangan dan berita terkini di blog kami.

Ayat-ayat Waris Dalam Al-Quran
By Abdul Rachman | |
Dalam e-book ini berisi tentang ayat-ayat waris yang tertuang dalam…
Rancangan Undang-Undang KUHAP 2025
By Abdul Rachman | |
Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah resmi disahkan…
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023
By Abdul Rachman | |
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru disahkan melalui Undang-Undang Nomor…
Gerakan Selawe Untuk Mewujudkan Kantor Bantuan Hukum Di Desa
By Abdul Rachman | |
Gresik, 25 Desember 2025 Kami mendeklarasikan gerakan selawe yang dalam…
Instruksi Presiden Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
By Abdul Rachman | |
Sidoarjo, 23 Desember 2025 Berikut adalah Instruksi Presiden Tentang Penyebarluasan…
Peraturan Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
By Abdul Rachman | |
Sidoarjo, 23 Desember 2025, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42…
Kompilasi Hukum Islam Buku 1 Hukum Perkawinan
By Abdul Rachman | |
Sidoarjo, Berikut ini Kompilasi Hukum Islam Buku 1 Hukum Perkawinan…
KUHP 2023 Undang-Undang No 1 Tahun 2023
By Abdul Rachman | |
Sidoarjo, 20-12-2025, KUHP 2023 merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun…
Mengupas Pasal 252 KUHP 2023 Tentang Perdukunan
By Abdul Rachman | |
Sidoarjo, 19 Desember 2025, Mengupas Pasal 252 KUHP baru Tahun…
Keutamaan Hari Jumat
By Abdul Rachman | |
Sidoarjo, 19 Desember 2025, Hari Jumat merupakan hari istimewa bagi…
Berziarah Ke Kuburan
By Abdul Rachman | |
Gresik, Kamis Wage 18 Desember 2025 - Ziarah ke makam…
Berapa Biaya Pengacara
By Abdul Rachman | |
Estimasi biaya yang harus Anda keluarkan untuk menggunakan jasa pengacara…

FAQ

Pertanyaan yang sering di ajukan dalam dunia Hukum.

Jasa advokat adalah layanan hukum yang diberikan oleh profesional hukum (advokat) untuk memberikan nasihat, mendampingi, dan membela klien dalam berbagai persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa ini mencakup konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, dan mewakili klien untuk menyelesaikan masalah hukum mereka, sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Biaya jasa pengacara (advokat) tidak memiliki tarif baku karena ditentukan oleh kesepakatan wajar antara klien dan advokat, sesuai Pasal 21 ayat (2) UU Advokat, dengan mempertimbangkan risiko, waktu, dan kemampuan klien. Biaya dapat bervariasi berdasarkan jenis kasus, seperti konsultasi umum, perkara perdata, pidana, perceraian, hingga hukum perusahaan, dan bisa dikenakan biaya per jam, biaya tetap, atau persentase kemenangan (success fee).

Syarat utama mengajukan bantuan hukum adalah status ekonomi pemohon yang tidak mampu, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen serupa seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen identitas diri seperti KTP dan melampirkan uraian permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

Anda bisa mendapatkan bantuan hukum di Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, atau melalui advokat yang memberikan bantuan secara pro bono.

Tim Kami

Raih hasil terbaik dengan bantuan tim profesional kami.

ar500
Abdul Rachman D., S.H.

Pendiri dan Pengacara

Profil
ismi500
Ismi Fatmala, S.H.

Bidang Administrasi & Corporate

Profil
fani500
Ahmad Fanani R., S.Sos.

Bidang Hak Asasi Manusia

Profil
Agus Utono
Agus Rahmad Utomo

Bidang Marketing dan Agrobisnis

Profil

KONSULTASI TATAP MUKA

Janji Temu Konsultasi

pexels-photo-8112111
error:Content is protected !!