Sidoarjo, Kompilasi Hukum Islam adalah Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tanggal 21 Maret 1985 No.07/KMA1985 dan No. 25 Tahun 1985 tentang Penunjukan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Hukum Islam Melalui Yurisprudensi atau yang lebih dikenal sebagai proyek KHI.
Dilihat dari perspektif hukum nasional, KHI dihadapkan pada dua pandangan; pertama, sebagai hukum tidak tertulis seperti yang ditunjukkan oleh penggunaan instrumen hukum berupa instruksi presiden yang tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang menjadi sumber hukum tertulis. Kedua, KHI dapat dikategorikan sebagai hukum tertulis yang menunjukkan bahwa KHI berisi law dan rule yang pada gilirannya terangkat menjadi law.
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dipandang sebagai salah satu produk politik yang mengalirkan KHI dalam jajaran law. Pada akhirnya masyarakat yang mengaplikasikan KHI yang akan menguji keberanian pandangan ini sehingga menjadikannya sebagai hukum tertulis.
Maka, meskipun KHI bukanlah suatu undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disahkan presiden, namun kedudukannya sebagai suatu kompilasi hukum harus dimaknai sebagai hukum positif Islam untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan dijadikan rujukan.
Berkaitan dengan lembaga peradilan, KHI dijadikan pedoman dalam penyelesaian perkara yang diajukan ke pengadilan dalam lingkungan peradilan agama sebagaimana tujuan dari penyusunan KHI tersebut.
