081359999849
Konsultasi Online
Berapa Biaya Pengacara
Home » Berita  »  Berapa Biaya Pengacara
Estimasi biaya yang harus Anda keluarkan untuk menggunakan jasa pengacara atau Advokat

Jasa Pengacara adalah layanan yang diberikan oleh Advokat sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, mencakup konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili serta mendampingi klien dalam perkara pidana, perdata atau tata usaha negara, baik secara berbayar (honorarium) maupun cuma-cuma (bantuan hukum gratis) untuk klien yang tidak mampu, besaran honorarium tergantung dari kesepakatan antara Advokat dengan klien.

Apa saja jasa yang diberikan oleh Advokat kepada klien dalam memberikan layanan hukum?

  • Memberikan nasihat hukum
  • Menyusun dokumen hukum
  • Negosiasi dan Mediasi
  • Melindungi kepentingan hukum dalam memahami hak dan kewajiban klien
  • Medampingi klien dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Bantuan hukum, Honorarium dan Hak Advokat

  • Bantuan hukum: bantuan hukum probono/secara cuma-cuma hanya diberikan kepada klien yang tidak mampu dengan syarat dan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Undang-Undang.
  • Honorarium Advokat: Jasa Hukum yang diberikan oleh Advokat secara profesional dan berbayar dengan kesepakatan antara Advokat dengan klien, tentu dengan pertimbangan kompleksitas perkara.
  • Hak Retensi:Advokat berhak menahan barang milik klien sampai honorariumnya di bayar, sesuai dengan Undang-Undang Advokat.
  • Sukses fee: honor tambahan untuk Advokat yang telah berhasil menyelesaikan sengketa menyesuaikan dengan kesepakatan, biasanya dengan prosentase dari nilai perkara, misalkan nilai perkara Rp. 100.000.000,- prosentase untuk pengacara 20%, maka sukses fee yang diberikan kepada pengacara Rp. 20.000.000,-.

Estimasi Biaya Pengacara

  • Konsultasi Umum: gratis atau berbiaya Rp. 200.000 s/d Rp. 2.000.000,-
  • Perdata(Utang piutang, sengketa penjanjian/kontrak): mulai Rp. 15.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,- bahkan lebih menyesuaikan dengan kompleksitas perkara
  • Pidana: mulai dari Rp. 20.000.000,- s/d 100.000.000,-
  • Perceraian & Hak asuh anak:mulai dari Rp. 5.000.000,- s/d 100.000.000,-
  • Sengketa Waris: mulai dari 25.000.000,- s/d 150.000.000,-
  • Biaya tambahan: biaya ini untuk transportasi dan akomodasi, menyesuaikan kesepakatan antara klien dengan Advokat.

Dari penjelasan tersebut diatas hanya sebuah gambaran berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menggunakan jasa pengacara atau Advokat untuk kepastiannya tentu masing masing Advokat punya ketentuan untuk menetapkan honorariumnya. mau konsultasi online lebih lanjut klik tombol dibawah ini.

Konsultasi Online Gratis
error:Content is protected !!