Biaya jasa pengacara (advokat) tidak memiliki tarif baku karena ditentukan oleh kesepakatan wajar antara klien dan advokat, sesuai Pasal 21 ayat (2) UU Advokat, dengan mempertimbangkan risiko, waktu, dan kemampuan klien. Biaya dapat bervariasi berdasarkan jenis kasus, seperti konsultasi umum, perkara perdata, pidana, perceraian, hingga hukum perusahaan, dan bisa dikenakan biaya per jam, biaya tetap, atau persentase kemenangan (success fee).
Biaya jasa pengacara bervariasi tergantung jenis kasus yang ditangani, dan biasanya meliputi beberapa komponen, seperti:
- Lawyer fee: Biaya jasa pengacara
- Operational fee: Biaya pendampingan di persidangan, seperti biaya tiket, makan, hotel, dan taksi
- Biaya administratif: Biaya pendaftaran perkara dan berkas-berkas lainnya
- Success fee: Imbalan yang diberikan kepada pengacara jika klien menang, biasanya berkisar antara 5–20% dari total kemenangan klien
