081359999849
Konsultasi Online
Abdul Rachman
Home » Abdul Rachman

Profil

ABDUL RACHMAN D., S.H.

Abdul Rachman D, S.H. sosok muda kelahiran 1984 di Kota Surabaya, menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Darul Ulum Jombang pada tahun 2015.

Menerima Berita Acara Sumpah Advokat pada Nopember 2020, dalam perjalanannya di bidang hukum sebelum menerima sumpah sebagai syarat untuk profesi Advokat sudah menangani beberapa perkara baik itu perdata maupun pidana yang kemudian memutuskan untuk mengikuti PKPA (Pendidikan khusus Profesi Advokat) bergabung dengan PERARI (Perkumpulan Pengacara Indonesia) yang berpusat di Jawa Timur, setelah pengambilan sumpah telah mendampingi dan manangani Pidana, serta perdata dan mengutamakan penyelesaian sengketa perkara perdata dengan mediasi dan negosiasi.

ard_pnjakpus

Pendidikan formal yang pernah di tempuh MI Maskumambang 1991-1995,  SDN Bubutan 74 Surabaya - 1995 s/d 1997, SMP Kawung 1 Surabaya - 1997 s/d 2000, SMU Muhammadiyah 25 Tangerang - 2000 s/d 2003, Teknik Informatika, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Tangerang, - 2003 s/d 2005, Manajemen Informatika, Universitas Gunadharma Depok - 2008 s/d 2009, menyelesaikan Sarjana Hukum di Universitas Darul Ulum Jombang pada tahun 2015 dengan Skripsi berjudul "Tanggung Jawab Pidana dan Perdata Dalam Kasus Mal Praktik Berdasarkan Pasal 359 KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata.

Pendidikan nonformal atau sertifikasi yang pernah di tempuh, ICCS (International Certificate in Computer Studies) NCC Education Al Zaytun Indramayu - 2006, ICDL 7 Module -  2014, Pendidikan Khusus Profesi Advokat PERARI - 2020.

Penangan Perkara yang pernah di tanganinya sejak tahun 2017 Penanganan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Kuasa Tergugat dengan nilai Objek sengketa diatas 1 (satu) milyar, kemudian Banding pada perkara yang sama 2018, dan Kasasi Pada perkara yang sama 2019, Pendampingan klien dalam Perkara Pidana di Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dalam kasus tindak pidana cyber dan TPPU sejak 2020 hingga putusan bebas dan kemudian kasasi pada 2021, kemudian pada 2023 menangani perkara perdata atas jual beli rumah pada developer di Sidoarjo, yang diselesaikan secara damai diluar pengadilan pada tahun 2024.

error:Content is protected !!